Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jero Wacik masih mempelajari hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait posisi BP Migas yang bertentangan dengan UUD 1945 atau
inkonstitusional.
"Nggak bisa begitu langsung kita ambil keputusan (terkait 'dibubarkannya' BP Migas), kita pelajari dahulu. Bagaimana cara kita berpikir selalu kepentingan yang lebih besar harus kita pertimbangkan," kata Jero Wacik di Gedung DPR, Selasa (13/11/2012).
Dikatakan Jero, 'pembubaran' BP Migas tersebut masih dalam masa transisi. "Banyak hal yang harus dipertimbangkan, antisipasinya bagaimana, kan mikir juga karyawannya mau diapain, dikasih pesangon, berapa pesangonnya, kan begitu, tidak bisa langsung," ucap Jero.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyambut baik dengan dibubarkannya BP Migas.
"BP Migas dibubarkan kita sambut dengan baik, karena itu tidak sesuai dengan konstitusi dan selama ini jika kita lihat mereka lebih memihak kepada asing," kata Marwan kepada wartawan, Usai acara Seminar Nasional yang bertema 'Kembalikan Kedaulatan Energi Nasional' di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (13/11/2012).
Menurut dia, yang paling nyata jika BP Migas lebih memihak asing adalah mengenai pernyataan kepala BP Migas tentang perpanjangan Blok Mahakam yang menyatakan jika Pertamina tidak mampu.
"Dia mengatakan jika Pertamina tidak mampu, Pertamina tidak mau dan akan aman jika dipegang asing. Jadi ini sebenarnya lembaga yang justru tidak memihak kepada kepentingan negara dan rakyat. Itu memang pantas untuk dibubarkan," katanya.
Menurut dia, yang selama ini dihembuskan sebelum adanya undang-undang migas tentang Pertamina adalah berperan sebagai oprator dan regulator.
"Itu tidak banar, Pertamina pada saat itu hanya operator, regulatornya itu pemerintah ESDM, kalau dulu namanya Kementrian Pertambangan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan dibubarkannya BP Migas sangat positif bagi kepentingan negara dan rakyat, tapi mungkin orang asing dan swasta itu tidak akan suka. "Dengan dibubarkannya BP Migas, mungkin orang asing dan swasta itu tidak akan suka. Makanya kita harus lawan terus," tuturnya.
Dia berharap, tahun depan sudah ada Undang-undang Migas yang baru dan akan terus dikawal serta diberi masukan-masukan.
"Kita berharap tahun depan sudah ada yang baru. Nanti akan kita kawal, kita kasih masukan dan harus konsisten dengan konstitusi," tambahnya.
Sementara yang menjadi masalah ekonomi yakni kuasa pertambangan itu harus BUMN dan itu berlaku di seluruh dunia. "Kita saja anomali, lalu kita ingin pertahankan, kan aneh," tutupnya.
Selain itu, Para pekerja pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Pertamina RU IV Cilacap, Jawa Tengah juga menyambut baik dengan di bubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
(rrd/hen) detik finance
"Nggak bisa begitu langsung kita ambil keputusan (terkait 'dibubarkannya' BP Migas), kita pelajari dahulu. Bagaimana cara kita berpikir selalu kepentingan yang lebih besar harus kita pertimbangkan," kata Jero Wacik di Gedung DPR, Selasa (13/11/2012).
Dikatakan Jero, 'pembubaran' BP Migas tersebut masih dalam masa transisi. "Banyak hal yang harus dipertimbangkan, antisipasinya bagaimana, kan mikir juga karyawannya mau diapain, dikasih pesangon, berapa pesangonnya, kan begitu, tidak bisa langsung," ucap Jero.
Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyambut baik dengan dibubarkannya BP Migas.
"BP Migas dibubarkan kita sambut dengan baik, karena itu tidak sesuai dengan konstitusi dan selama ini jika kita lihat mereka lebih memihak kepada asing," kata Marwan kepada wartawan, Usai acara Seminar Nasional yang bertema 'Kembalikan Kedaulatan Energi Nasional' di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (13/11/2012).
Menurut dia, yang paling nyata jika BP Migas lebih memihak asing adalah mengenai pernyataan kepala BP Migas tentang perpanjangan Blok Mahakam yang menyatakan jika Pertamina tidak mampu.
"Dia mengatakan jika Pertamina tidak mampu, Pertamina tidak mau dan akan aman jika dipegang asing. Jadi ini sebenarnya lembaga yang justru tidak memihak kepada kepentingan negara dan rakyat. Itu memang pantas untuk dibubarkan," katanya.
Menurut dia, yang selama ini dihembuskan sebelum adanya undang-undang migas tentang Pertamina adalah berperan sebagai oprator dan regulator.
"Itu tidak banar, Pertamina pada saat itu hanya operator, regulatornya itu pemerintah ESDM, kalau dulu namanya Kementrian Pertambangan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan dibubarkannya BP Migas sangat positif bagi kepentingan negara dan rakyat, tapi mungkin orang asing dan swasta itu tidak akan suka. "Dengan dibubarkannya BP Migas, mungkin orang asing dan swasta itu tidak akan suka. Makanya kita harus lawan terus," tuturnya.
Dia berharap, tahun depan sudah ada Undang-undang Migas yang baru dan akan terus dikawal serta diberi masukan-masukan.
"Kita berharap tahun depan sudah ada yang baru. Nanti akan kita kawal, kita kasih masukan dan harus konsisten dengan konstitusi," tambahnya.
Sementara yang menjadi masalah ekonomi yakni kuasa pertambangan itu harus BUMN dan itu berlaku di seluruh dunia. "Kita saja anomali, lalu kita ingin pertahankan, kan aneh," tutupnya.
Selain itu, Para pekerja pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Pertamina RU IV Cilacap, Jawa Tengah juga menyambut baik dengan di bubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
(rrd/hen) detik finance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar